(( فُكُّوا الْعَانِيَ يَعْنِي الْأَسِيرَ وَأَطْعِمُوا الْجَائِعَ وَعُودُوا الْمَرِيضَ ))
“Bebaskan al-‘âniya, yakni al-asîr (tahanan), berilah makan orang yang lagi kelaparan, dan kunjungilah orang yang sedang sakit”. (HR. Bukhari)
Di dalam Fathul Bâriy bi Syarh Shahîh al-Bukhâriy dikatakan “Bebaskan al-‘âniya, yakni al-asîr (tahanan)”. Ibnu Baththal berkata: Membebaskan tahanan itu hukumnya wajib kifayah. Dan demikian pula dengan pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama). Sementara Ishaq bin Rahwaihin berkata: Biaya pembebasan itu diambil dari baitul Mal.
Senada dengan pendapat itu juga diriwayatkan dari Malik. Sedang Ahmad berkata: Dibebaskan dengan kepala (ditukar dengan sesama tawanan). Adapun dengan harta, maka aku tidak mengetahuinya. Sekiranya kaum Muslim memiliki tawanan dan kaum musyrik juga memiliki tawanan, lalu mereka sepakat untuk membebaskannya, maka ditentukan (ketentuan pembebasannya). Namun tidak boleh membebaskan tawanan kaum musyrik dengan harta.
Kita semua tahu pokok pikiran yang terkandung dalam hadits ini, yaitu Rasulullah Saw mendorong kita agar membebaskan tawanan, memberi makan yang lapar, dan mengunjungi yang sakit. Namun, telah lama bersarang dalam pikiran kita yaitu rasa pedih yang menyakitkan melihat kondisi umat Islam yang membutuhkan pembebasan. Sebab, umat Islam saat ini sedang dipenjara, kelaparan, dan sakit.
Mereka dipenjara karena mereka dipaksa untuk tunduk dan berhukum dengan sistem kufur, baik secara militer, politik, ekonomi, pemikiran, maupun informasi; mereka sedang lapar sebab kekayaan alam (SDA) yang dikaruniakan Allah kepada umat Islam itu telah dirampas, sehingga kekayaan alam itu sekarang menjadi harta benda yang dimiliki dan dinikmati oleh kaum kafir penjajah; dan mereka sedang sakit sebab semakin memburuknya penyakit Kapitalisme dalam diri mereka.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar